Sosok Syekh Puji
Pujiono Cahyo Widianto (lahir di Bedono, Jambu, Semarang, 4 Agustus 1965; umur 47 tahun) atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji adalah pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang. Namanya dikenal luas oleh publik karena pengakuannya pada pers bahwa ia menikahi seorang anak yang berusia 12 tahun sebagai isteri kedua.[1] Ia juga menyatakan berencana menikahi dua orang anak di bawah umur[2]. Ia beralasan, pernikahan seperti itu tidak melanggar hukum Islam. Selain itu, ia ingin mendidik isterinya untuk menjadi manajer perusahaan yang dipimpinnya. Syekh Puji sebelumnya juga pernah menarik perhatian pers karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga 1,3 miliar rupiah. Selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya. Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih. Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.[2] Pada bulan Desember 2006 ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.[3] Catatan Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.[4] Pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak[5][6] [7]. Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008. Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya. Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya. Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak. Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.[8]
Category: